Rabu, 20 Februari 2019
Selasa, 19 Januari 2016
Pengertian Dan Tujaun Pendidikan di Sekolah dasar
Berdasar pada
amanat Undang-undang Dasar 1945, maka pengertian pendidikan di sekolah
dasar merupakan upaya untuk mencerdaskan dan mencetak kehidupan bangsa
yang bertaqwa, cinta dan bangga terhadap bangsa dan negara,
terampil, kreatif, berbudi pekerti yang santun serta mampu
menyelesaikan permasalahan di lingkungannya. Pendidikan di sekolah dasar
merupakan pendidikan anak yang berusia antara 7 sampai dengan 13 tahun
sebagai pendidikan di tingkat dasar yang dikembangkan sesuai dengan
satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya
masyarakat setempat bagi siswa. Disinilah siswa sekolah dasar ditempa
berbagai bidang studi yang kesemuanya harus mampu dikuasai siswa.
Tidaklah salah bila di sekolah dasar disebut sebagai pusat pendidikan.
bukan hanya di kelas saja proses pembelajaran itu terjadi akan tetapi di
luar kelas pun juga termasuk ke dalam kegiatan pembelajaran.
Dalam
(Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional)
dijelaskan pengertian pendidikan adalah usaha sadar dan terencana yang
tertuang ke dalam tujuan pendidikan nasional dan pendidikan di sekolah
dasar yaitu, untuk mewujudkan suasana belajar dan proses kegiatan
pembelajaran dengan tujuan agar siswa secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya dan masyarakat, dalam berbangsa dan bernegara.
Sedangkan Menurut Kamus Bahasa Indonesia, Kata pendidikan berasal dari
kata ‘didik’ dan mendapat imbuhan ‘pe’ dan akhiran ‘an’, dari devinisi
tersebut, maka dapat dijelaskan bahwa pendidikan mempunyai arti sebuah cara mendidik siswa
atau memotivasi siswa untuk berperilaku baik dan membanggakan. bila
dijelaskan secara spesifik, maka devinisi pendidikan adalah suatu proses
pengubahan sikap dan perilaku seseorang atau kelompok orang dalam usaha
mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran atau pembelajaran. atau
dapat disimpulkan usaha sadar untuk menyiapkan siswa melalui kegiatan
bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa yang
akan datang.
Pengertian
pendidikan di sekolah dasar mempunyai makna yang sama dengan devinisi
yang terurai di atas, namun saja letak audience atau siswanya saja yang
membedakannya. Artinya, bahwa pendidikan di sekolah dasar titik tekannya
terpusat pada siswa kelas dasar antara kelas 1 sampai dengan kelas 6
yang ketentuan materi dan pokok bahasannya diatur tersendiri dalam GBPP
(Garis-garis Besar Program Pengajaran). Sehingga pendidikan di sekolah
dasar dengan ruang lingkupnya mencakup materi ke SD-an yang
diselenggarakan sepanjang hayat sebagai pendidikan lanjutan dengan
tujuan yang sama seperti uraian pada Undang-undang No. 20 tahun 2003
tentang sistem pendidikan.
Tujuan
pendidikan nasional adalah mengarahkan berkembangnya potensi siswa agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta memiliki tanggung jawab. Sedangkan
tujuan pendidikan sekolah dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup
mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. dengan demikian siswa
dapat memiliki dan menanamkan sikap budi pekerti terhadap sesama.
Dalam amandemen, dijelaskan bahwa Tujuan Pendidikan Nasional yang
meliputi tentang tujuan pendidikan di sekolah dasar, dalam Undang-undang
Dasar 1945 disebutkan sebagaimana berikut.
(1). Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”, (2). Pasal 31, ayat
5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.
Tujuan pendidikan di sekolah dasar, seperti pada tujuan pendidikan
nasional, yang juga telah tertuang dalam Undang-undang No. 20 Tahun
2003 adalah seperti pada penjabaran dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal
3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
siswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Dari
kutipan Undang-undang tersebut di atas sebagaimana landasannya, maka
tujuan pendidikan di sekolah dasar sendiri dapat diuraikan meliputi
beberapa hal yaitu, (1). Beriman dan bertaqwa terhadap TuhanNya, (2).
Mengarahkan dan membimbing siswa ke arah situasi yang berpotensi
positif, berjiwa besar, kritis,cerdas dan berakhlak mulia, (3). Memiliki
rasa cinta tanah air, bangga dan mampu mengisi hal yang bertujuan
membangun diri sendiri bangsa dan negara, (4). Membawa siswa sekolah
dasar mampu berprestasi ke jenjang selanjutnya.
Inti pokok pendidikan sekolah dasar, berupaya menanamkan keimanan
terhadap Tuhan sesuai dengan agama masing-masing yang dianutnya. Dengan
harapan tentunya siswa dapat menanamkan sikap yang berakhlak, sopan dan
santun antar sesama umat manusia tanpa membedakan ras, suku, dan agama.
Sehingga pada akhirnya siswa dapat menjadi individu yang bertanggung
jawab, cakap, berdedikasi tinggi terhadap bangsa dan negaranya.
Pengertian pendidikan di sekolah dasar benar-benar mendidik dan
menumbuhkembangkan ilmu pengetahuan pada siswa di sekolah dasar untuk
memiliki sikap kebersamaan dalam upaya mencetak generasi muda yang
bertanggung jawab.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)